- Komite Nominasi
Tugas dan Tanggung Jawab
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
- Komite Nominasi
Tugas dan Tanggung Jawab
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Penyusunan struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Penyusunan kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- Penyusunan besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi
Untuk menjamin independensi pelaksanaan tugas dan pemberian pandangan maupun saran dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, seluruh anggota tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Pemegang Saham pengendali, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.