Direksi
A. Tugas
Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan baik mengenai pengurusan maupun pemilik serta mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
-
Menetapkan kebijakan kepengurusan Perusahaan;
-
Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang dan/atau badan lain;
-
Mengatur ketentuan-ketentuan tentang pekerja Perusahaan termasuk penetapan upah, pension atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
-
Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
-
Mengangkat dan memberhentikan seorang Corporate Secretary;
-
Menghapusbukukan piutang macet yang selanjutnya dilaporkan kepada Dewan Komisaris;
-
Tidak menagih lagi piutang bunga, denda, ongkos-ongkos dan piutang lainnya di luar pokok yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau penyelesaian piutang serta perbuatan-perbuatan lain dalam rangka menyelesaikan piutang Perusahaan; dan
-
Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
C. Tanggung Jawab
-
Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
-
Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Bisnis Perusahaan (RBP), Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan rencana kerja lainnya serta perubahannya untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris dan mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris;
-
Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, dan Risalah Rapat Direksi;
-
Membuat Laporan Tahunan yang antara lain berisi Laporan Keuangan sebagai Wujud pertanggungjawaban pengurusan Perusahaan, serta dokumen keuangan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Dokumen Perusahaan;
-
Menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan laporan dimaksud kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
-
Menyampaikan Laporan Tahunan setelah ditelaah Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk disetujui dan disahkan;
-
Memberikan penjelasan kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Laporan Tahunan;
-
Menyampaikan Neraca dan Laporan Laba Rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham kepada Menteri yang membidangi Hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
-
Memelihara dan menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan: Daftar pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen keuangan Perusahaan serta dokumen Perusahaan lainnya;
-
Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
-
Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan;
-
Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham utama, dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan;
-
Menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
-
Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Komisaris dan pemegang saham utama, dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan; dan
-
Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan yang ditetapkan oleh RUPS berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Dewan Komisaris
A. Tugas
-
Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi;
-
Memberikan nasihat kepada Direksi mengenai pengurusan Perusahaan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Bisnis Perusahaan (RBP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta keputusan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
B. Kewenangan
-
Memeriksa buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
-
Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
-
Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;
-
Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
-
Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris;
-
Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar;
-
Melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar;
-
Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; dan
-
Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUPS.
D. Tanggung Jawab
Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh atas pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan, kecuali anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dapat membuktikan
-
Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
-
Tidak mempunyai kepentingan Pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
-
Tidak memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.