Piagam Audit Internal
AUDIT CHARTER DIVISI INTERNAL AUDIT
1. VISI DAN MISI
• Visi
Menjadi Divisi Internal Audit yang independen, objektif dan berkualitas yang dapat Untuk meningkatkan penerapan standar tata kelola perusahaan secara keseluruhan sebagai komponen integral dari kegiatan manajemen risiko PT Usaha Pembiayaan RelianceIndonesia (“Perusahaan”)
• Misi
a. Untuk memfasilitasi pencapaian tujuan Perusahaan; menjaga nilai dan reputasi Perusahaan melalui proses evaluasi dan lingkungan pengendalian internal
b. Membantu manajemen dalam mengelola risiko bisnis agar tujuan bisnis dapat tercapai
c. Menjalankan tugas secara independen, efektif dan efisien dengan menggunakan metodologi audit internal berbasis risiko yang sesuai dengan standar internasional
2. STRUKTUR ORGANISASI AUDIT
- Direksi memiliki tanggung jawab penuh atas pengendalian internal Perusahaan. Pengendalian internal dirancang untuk mengelola risiko bisnis; untuk membantu melindungi aset Perusahaan dari penipuan dan penyimpangan lainnya; dan untuk memberikan jaminan yang wajar, tetapi tidak mutlak, terhadap kesalahan penyajian atau kerugian material
- Kepala Divisi Audit Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan dari Dewan Komisaris
- Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Divisi Internal Audit, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris, jika Kepala Divisi Internal Audit tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor Divisi Internal Audit sebagaimana diatur dalam peraturan dan atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.
- Kepala Divisi Audit melaporkan aktivitasnya dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama
- Untuk dukungan independensi dan menjamin kelancaran audit serta wewenang dalam memantau tindak lanjut maka anggota Komite Audit dapat setiap waktu berkomunikasi langsung dengan Divisi Internal Audit untuk menginformasikan berbagai hal yang berhubungan dengan audit. Pemberian informasi tersebut harus dilaporkan kepada Direktur Utama.
- Divisi Internal Audit Perusahaan berada dibawah supervisi Kepala Divisi Audit
3. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
1. Tanggung jawab Divisi Internal Audit adalah melaksanakan Tugas dan Misi Internal Audit untuk mewujudkan Visi dari Divisi Internal Audit.
2. Tanggung jawab Direksi adalah menciptakan struktur pengendalian intern dan menjamin terselenggaranya Fungsi Internal Audit dalam setiap tingkatan manajemen serta menindaklanjuti temuan Internal Audit sesuai dengan kebijakan ataupun pengarahan yang diberikan oleh Komite Audit.
3. Membantu Direktur Utama, Dewan Komisaris dan Komite Audit dengan menyusun rencana dan melaksanakan rencana tahunan internal audit serta pemantauan atas hasil audit dengan cara:
a) Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
b) Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
c) Melakukan pemeriksaan dan analisa di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan terhadap Terorisme dan kegiatan lainnya melalui pemeriksaan secara on-site (berkala maupun melalui “surprise audit”) maupun pemantauan secara off-site.
d) Memberikan rekomendasi, saran perbaikan serta informasi secara obyektif atas kegiatan pemeriksaan yang dilakukannya kepada semua tingkat manajemen.
e) Mengidentifikasikan segala kemungkinan untuk memperbaiki dan mengingkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana.
f) Melakukan pemeriksaan khusus (investigasi) terhadap pelanggaran/penyimpangan yang berindikasi fraud.
g) Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan.
h) Memberikan laporan berkala/periodis hasil audit kepada Direktur Utama, Dewan Komisaris dan Komite Audit yang menjabarkan hasil analisa audit secara keseluruhan, dengan penekanan khusus terhadap penyimpangan/pelanggaran serta rekomendasi perbaikannya.
i) Memantau, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
j) Internal Audit juga berperan sebagai Liason Officer bagi pihak eksternal dalam kaitannya dengan fungsi Internal Audit. Internal Audit bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatannya dengan kegiatan Komite Audit dan Auditor Eksternal.
4. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal mengacu pada Rencana Kerja Audit Tahunan (Annual Audit Plan). RKAT memuat target kerja dengan mempertimbangkan risiko dari masing-masing aspek yang diaudit. Sistem audit internal berbasis penilaian risiko bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasi baku dan peraturan yang berlaku. Dalam melakukan audit, Unit Audit Internal melakukan penilaian dan penelaahan atas kegiatan operasional dan finansial Perusahaan serta mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
4. KEWENANGAN
1. Divisi Internal Audit mempunyai kewenangan untuk melakukan audit terhadap kegiatan semua unit kerja di dalam Perusahaan termasuk audit yang bersifat investigasi terhadap kasus/fraud pada setiap aspek dan unsur kegiatan yang dapat atau berpotensi menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi Perusahaan.
2. Dalam hal audit yang bersifat investigasi, kewenangan Divisi Internal Audit adalah dalam hal pengumpulan bukti dan penelusuran kasus (fact finding) sedangkan pengambilan keputusan saksi bagi pihak-pihak terlibat dalam kasus/fraud adalah kewenangan dari manajemen.
3. Divisi Internal Audit Perusahaan mempunyai kewenangan untuk melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit setelah mendapatkan persetujuan Direktur Utama
4. Secara berkala dan insidentil mengadakan rapat dengan jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit.
5. Divisi Internal Audit melakukan koordinasi kegiatan yang dilakukan dengan External Auditor.
5. STRATEGI DAN RUANG LINGKUP
1. Strategi Audit Internal adalah melakukan review terhadap penyelenggaraan/operasional Perusahaan dan evaluasi sistem pengendalian internal Perusahaan sudah berjalan secara efektif dan efisien serta mengidentifikasi risiko – risiko terhadap kelemahan sistem pengendalian yang berjalan serta memberikan rekomendasi, melakukan monitoring sehingga risiko – risiko yang ada bisa dimitigasi secara efektif
2. Ruang lingkup pekerjaan Divisi Internal Audit mencakup seluruh kegiatan Perusahaan yang meliputi:
a) Pemeriksaan dan penilaian kecukupan struktur pengendalian intern untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan dan sasaran Perusahaan dapat dicapai secara efisien dan ekonomis.
b) Penilaian efektivitas struktur pengendalian intern untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa struktur tersebut telah berfungsi sebagai mestinya.
c) Penilaian kualitas kinerja dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawab pengelolaan usaha yang telah digariskan serta penilaian tingkat ketaatan terhadap kebijakan dan strategi yang telah ditentukan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa tujuan dan sasaran Perusahaan telah tercapai dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan dari pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder).
d) Penilaian terhadap pengelolaan risiko (risk management) untuk memperoleh keyakinan bahwa risiko-risiko signifikan yang berkaitan dengan aktivitas atau operasional Perusahaan telah dikelola secara cukup memadai.
e) Penilaian atas sejauh mana tujuan dan sasaran kegiatan aktivitas fungsional telah dicapai secara konsisten. Dalam hal ini dinilai kewajaran perkembangan usaha yang menyangkut potensi usaha, kendala dan hambatan serta upaya yang telah dan akan dilakukan oleh manajemen dalam usaha mencapai target yang telah ditentukan/diharapkan.
Dengan demikian ruang lingkup internal audit meliputi semua bidang baik keuangan, akuntansi, bisnis dan operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan terhadap Terorisme dan kegiatan lainnya.
6. PERSYARATAN INTERNAL AUDITOR
Persyaratan yang harus dimiliki sebagai internal auditor yang berada dalam Divisi Internal Audit Perusahaan, yaitu:
a) Memiliki integritas dan perilaku yang professional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya.
b) Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya.
c) Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
d) Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif.
e) Setiap pelaksanaan fungsi audit harus menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsinya, internal audit akan selalu berpedoman pada Kode Etik Internal Audit yang akan dimonitor dan dibina oleh Kepala Divisi Internal Audit.
f) Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan.
g) Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen resiko.
h) Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus.
7. STANDAR PELAKSANAAN AUDIT
Divisi Internal Audit melaksanakan seluruh kegiatannya berdasarkan Pedoman Audit Internal Perusahaan dan praktek-praktek lainnya yang lazim digunakan seperti Standard for The Professional Practices of Internal Auditing (SPPIA) yang diterbitkan oleh The Institute of Internal Auditors.
1. Perencanaan Audit
Perencanaan audit terdiri atas tahap persiapan, penyusunan program, dan perencanaan waktu dan sumber daya yang diperlukan
2. Persiapan Audit
Langkah yang perlu diperhatikan pada tahap persiapan audit meliputi penetapan penugasan, pemberitahuan audit dan penelitian pendahuluan.
a. Penetapan Penugasan
Penetapan penugasan audit merupakan pemberitahuan / dasar kepada internal auditor untuk melakukan audit sebagaimana ditetapkan dalam rencana kerja audit tahunan (RKAT) / bulanan perusahaan. Penugasan berdasarkan arahan, instruksi dan/ atau komunikasi lisan lainnya dari Direktur Utama Perusahaan. Dalam pelaksanaan, Direksi Perusahaan secara tertulis dan/ atau lisan dapat mengajukan permintaan dilakukannya audit terhadap Perusahaan, mengubah audit umum menjadi audit khusus atau menjadi audit yang bersifat investigatif, sebagaimana diperlukan.
b. Pemberitahuan Audit
Pelaksanaan Audit dilengkapi surat pemberitahuan ke Auditee pada saat audit dilaksanakan dan bersifat rahasia tanpa ada pemberitahuan.
c. Penelitian pendahuluan.
Penelitian pendahuluan dilakukan untuk mengenal dan memahami setiap kegiatan atau fungsi Auditee secara umum supaya audit dapat difokuskan pada hal-hal yang strategis sehingga Internal Auditor dapat merumuskan tujuan audit secara lebih jelas.
Dalam tahap ini Internal Auditor harus mengenal dengan baik berbagai aspek Auditee antara lain fungsi, struktur organisasi, wewenang dan tanggung jawab, kebijakan, sistem dan prosedur operasional, risiko kegiatan dan pengendaliannya. Metodologi pengumpulan data dan informasi dibahas dan disepakati bersama antara Auditor dan Direksi Perusahaan.
3. Penyusunan Program Audit
Program audit dibuat berdasarkan hasil penelitian pendahuluan yaitu :
a. Merupakan dokumentasi prosedur bagi Auditor Internal dalam mengumpulkan, menganalisis, menginterprestasi dan mendokumentasi informasi selama pelaksanaan audit, termasuk catatan untuk pemeriksaan yang akan dating.
b. Menyatakan tujuan audit.
c. Menetapkan luas, tingkat, dan metodologi pengujian yang diperlukan guna mencapai tujuan audit untuk tiap tahapan audit.
d. Menetapkan jangka waktu pemeriksaan.
e. Mengindentifikasikan aspek-aspek teknis, risiko, proses, dan transaksi yang harus diuji, termasuk pengelolaan data elektronik.
4. Pelaksanaan Penugasan Audit
Tahap pelaksanaan audit meliputi kegiatan mengumpulkan, menganalisis dan mendokumentasikan bukti-bukti audit dan informasi lain yang dibutuhkan, sesuai dengan prosedur yang digariskan dalam program audit untuk mendukung hasil audit.
5. Pelaporan Hasil Audit
Menuangkan hasil audit dalam bentuk laporan tertulis dan menyampaikan laporan audit kepada Direktur Utama, Dewan Komisaris dan Komite Audit.
Laporan tersebut harus memenuhi standar pelaporan, memuat kelengkapan materi dan melalui proses penyusunan yang baik.
a. Standar Pelaporan harus tertulis, didukung kertas kerja yang memadai.
b. Materi Pelaporan disajikan cukup lengkap dan jelas. Agar dapat diperoleh suatu laporan yang informatif dan efektif, materi laporan antara lain meliputi:
i. Pemeriksaan Audit
ii. Temuan Audit
iii. Kesimpulan Internal Audit atas hasil audit
iv. Rekomendasi Internal Audit
v. Auditee wajib memberikan tanggapan untuk melakukan perbaikan dengan batas waktu tertentu
6. Tindak Lanjut Hasil Audit
Audit Internal wajib memantau dan menganalisis serta melaporkan perkembangan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah dilakukan Auditee. Tindak lanjut tersebut meliputi:
a. Pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut
b. Pelaporan tindak lanjut oleh Auditee disampaikan secara setelah tenggat waktu yang sudah ditentukan bersama. Jika dalam pelaksanaannya Auditee tidak dapat melaksanakan tindak lanjut tersebut, maka auditee harus memberikan alasan perihal tidak dapat melaksanakan hal tersebut secara tertulis.
Keseluruhan proses tersebut diatas didokumentasikan oleh Internal Auditor dan ditandatangani oleh Direksi Perusahaan merupakan dokumen resmi Perusahaan. Selanjutnya dokumen tsb dapat digunakan sebagai referensi terhadap pemantauan jalannya Perusahaan. Pihak pihak yang memiliki akses atas dokumen tersebut ditentukan oleh keputusan Direksi Perusahaan.
KODE ETIK INTERNAL AUDITOR
PT USAHA PEMBIAYAAN RELIANCE INDONESIA
Dalam melaksanakan fungsinya, semua staff yang berada di Divisi Internal Audit berpedoman kepada standard-standard praktek professional yang ditetapkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA) dan Audit Charter Internal Audit yang telah disetujui oleh Manajemen dan Komite Audit PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia (“Perusahaan”)
Tujuan diberlakukannya kode etik internal audit di Perusahaan adalah untuk membangun suatu budaya etika profesi Internal Audit yang memberi kepastian mengenai risiko, pengawasan dan tata kelola perusahaan yang baik
Kode etik ini berlaku baik untuk individu maupun untuk perusahaan.
PEDOMAN UTAMA
1. Integritas
a. Harus melaksanakan pekerjaannya dengan jujur, rajin dan bertanggung jawab.
b. Harus mengikuti aturan hukum dan mengemukakan secara terbuka apa yang dituntut oleh hukum maupun profesinya.
c. Tidak boleh secara sengaja menjadi bagian dalam suatu aktivitas yang sifatnya illegal atau terlibat dalam suatu perbuatan yang dapat mendiskreditkan profesi internal audit atau perusahaan.
d. Harus menghormati dan memberi kontribusi kepada tujuan dan etika perusahaan.
2. Objektivitas
a. Tidak boleh terlibat atau ambil bagian dalam suatu aktivitas atau hubungan yang dapat berpihak atau dianggap dapat membuat penilaian yang sepihak. Pertisipasi ini termasuk aktivitas dan hubungan yang mumpunyai konflik kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan.
b. Tidak boleh menerima ataupun yang dapat atau dianggap dapat memihak dalam menentukan opininya secara professional.
c. Harus mengemukakan semua fakta-fakta material yang mereka ketahui yang apabila tidak dikemukakan akan dapat mengurangi bobot laporan atas aktivitas atau kegiatan yang sedang diperiksa.
d. Harus memperlakukan auditee secara fair dan terbuka untuk menerima penjelasan mengenai temuan yang dikemukakanya. Dalam hal ini sebelum melaporkan suatu temuan, temuan
tersebut harus sudah dibicarakan dengan auditee dan auditee berhak untuk memberikan penjelasan seluas-luasnya mengenai masalah tersebut.
3. Kerahasiaan
a. Harus bijak dalam memakai dan melindungi semua informasi yang diminta dalam rangka pelaksanaan tugas-tugasnya.
b. Tidak boleh menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dalam tiap perilaku yang akan bertentangan dengan hukuk atau merugikan terhadap etika dan tujuan perusahaan
4. Kompetensi
a. Hanya terlibat dalam pelayanan di mana mereka punya pengetahuan, keahlian dan pengalaman.
b. Harus melakukan jasa audit internal sesuai dengan Standar Praktek Profesi Internal Audit.
c. Harus secara terus-menerus memperbaiki atau meningkatkan pengetahuan dan efektivitas serta kualitas pelayanannya.