Di era digitalisasi saat ini dengan memenuhi voice of customer, Perusahaan berkomitmen untuk terus berinovasi dalam rangka menggapai kepuasan nasabah, salah satunya dalam memberikan solusi cepat dan tepat dengan melakukan peningkatan sistem pelayanan pengaduan debitur. Perusahaan menyediakan media pengaduan nasabah melalui:
- Surat Resmi yang ditujukan ke PT Usaha Pembiayaan RelianceIndonesia
- Melalui akun Instagram reliancefinanceid
- Layanan Call 021 – 2119 2288
Alur Proses Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen
Catatan : Apabila tidak tercapainya kesepakatan atas penyelesaian pengaduan, Konsumen dapat melakukan penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 61/POJK.07/2020.