Whistleblowing System merupakan bagian dari pelaksanaan tata nilai dan budaya kerja Perusahaan serta penerapan strategi anti fraud dalam bentuk partisipasi aktif Insan Perusahaan dan seluruh stakeholder untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan dalam rangka pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang dilaksanakan secara sukarela melalui mekanisme pelaporan khusus dan bersifat rahasia.
Whistleblowing System (WBS) juga sebagai upaya Perusahaan untuk unggul dalam layanan dan kinerja dan terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan reputasi yang baik melalui partisipasi Insan Perusahaan dan untuk memanfaatkan jalur penyelesaian internal dalam pelaporan pelanggaran di lingkungan perusahaan sebelum menggunakan jalur penyelesaian secara eksternal.
Berikut ini merupakan mekanisme pelaporannya:
- Perusahaan menyediakan media penyampaian Pelaporan atas Dugaan Penyimpangan melalui media komunikasi yang ditetapkan perusahaan, sebagai berikut:
- Telepon / WA : 081317620735
- Email : whistleblowing@reliance-finance.com
- Pelapor dapat menyampaikan pelaporan dugaan penyimpangan yang akan diterima oleh Tim WBS.
- Pelapor memastikan kesediaannya untuk mengungkapkan identitas terduga pelaku penyimpangan pada Tim WBS.
- Tim WBS akan melakukan Registrasi Pelaporan secara intensif terhadap pelaporan yang dilakukan oleh Pelapor melalui Sistem Aplikasi WBS.
- Tim WBS akan melakukan validasi dan analisis Pelaporan serta menyusun Laporan WBS untuk disampaikan ke Direksi dan Dewan Komisaris.
- Pelaporan yang dilakukan melalui selain media yang ditetapkan di atas atau system WBS, akan dianggap TIDAK SAH.
Perusahaan juga berkomitmen untuk merahasiakan identitas serta melindungi pelapor yang bersedia mengungkapkan identitas dirinya yang didasari oleh itikad/niat baik. Oleh karena itu, Perusahaan akan memastikan beberapa hal berikut:
- Tersedianya fasilitas saluran Pelaporan yang dapat menyamarkan identitas Pelapor.
- Jaminan kerahasiaan identitas Pelapor.
- Jaminan keamanan informasi dan perlindungan terhadap tindakan balasan dari Terlapor, yang berupa ancaman keselamatan fisik, teror psikologis, keselamatan keluarga, keselamatan harta, keamanan pekerjaan dan segala bentuk tindakan lain yang mengancam Pelapor.
Perusahaan memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada Pelapor atas tindakan balasan dari Terlapor berupa tuntutan hukum.