logo

PT Usaha Pembiayaan RelianceIndonesia (Reliance Finance) berdiri sejak 25 September 2012 dan merupakan bagian dari Reliance Capital Management yang merupakan induk Perusahaan yang bergerak di bidang industri keuangan di Indonesia meliputi sektor investment, protection dan financing.

Contact Info

+62 21-21192288

corsec@reliance-finance.com

SOHO Westpoint lantai 2 Jl. Macan Kav 4-5, Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat

Buka : Senin - Jumat jam 08.30-17.00 Sabtu & Minggu libur

Artikel




Kode Etik

 

Peranan Kode Etik

Sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen penuh dalam menjalankan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam setiap lini bisnisnya, Perusahaan telah menetapkan aturan dasar yang dimuat dalam Kode Etik yang ditetapkan dalam Kebijakan Perusahaan Nomor KEB.PER-001/REFI Tanggal 2 November 2015. Code of Conduct disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan dalam menerapkan nilai-nilai dan etika bisnis agar menjadi bagian dari budaya Perusahaan guna mencapai Visi dan Misi Perusahaan. Pelaksanaan Kode Etik sebagai pedoman berperilaku secara profesional, bertanggung jawab, wajar, patut dan dipercaya dalam melakukan hubungan bisnis dengan para pelanggan, rekanan, maupun dengan rekan sekerja menjadi tanggung jawab seluruh Insan Perusahaan.

Pokok Isi Kode Etik

Kode Etik berisi komitmen Perusahaan kepada berbagai pihak yang berkepentingan dan merupakan perwujudan dari etika bisnis serta etika kerja bagi segenap Insan perusahaan. Pokok isi dari Kode Etik diuraikan sebagai berikut:

  1. Pengertian
  2. Pendahuluan
  3. Peranan Kode Etik
  4. Visi, Misi, dan Core Values Perusahaan
  5. Elemen-elemen Kode Etik:
  1. Kepatuhan Terhadap Hukum dan Kebijakan Perusahaan
  2. Hubungan dengan Customer
  3. Hubungan dengan Komunitas Setempat
  4. Hubungan Perusahaan Dengan Insan Perusahaan
  5. Kerahasiaan Perusahaan
  6. Integritas dan Akurasi Pembukuan Perusahaan
  7. Benturan Kepentingan
  8. Hadiah
  1. Pelanggaran Terhadap Kode Etik
  2. Pernyataan Kepatuhan Terhadap Kode Etik

 

Sosialisasi Kode Etik

Kode etik telah dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada Dewan Komisaris dan organ pendukungnya, Direksi dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi serta seluruh pegawai, antara lain melalui Sharing Folder.

Implementasi Kode Etik

Pegawai dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas implementasi kode etik kepada atasan, melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS). Seluruh laporan tersebut harus disertai data dan/atau bukti-bukti akurat sehingga pelanggaran dapat diproses lebih lanjut. Setiap pelanggaran atas kode etik akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sepanjang tahun 2020, tidak ditemukannya pelanggaran yang menyangkut dengan pelanggaran kode etik.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Pengenaan sanksi administratif pada dasarnya merupakan sarana perusahaan dalam menegakkan tata tertib, menjaga integritas dan senantiasa menjalankan kegiatan usahanya dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Selain itu, sanksi administratif merupakan salah satu sarana yang digunakan Perseroan dalam memberikan punishment dan pembinaan terhadap pegawai yang melanggar segala peraturan yang diterapkan oleh Perseroan.

Berikuta adalah lampiran Surat Keputusan Dekom :

Surat Keputusan Dewan Komisaris Tentang Pembentukan Komite Audit